Tampilkan postingan dengan label seks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seks. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Mei 2012

4 Bintang Porno Wanita dari Indonesia

Siapa bilang orang Indonesia tidak bisa berkancah di dunia hiburan internasional. Buktinya orang-orang ini mampu menembus ketatnya persaingan dunia Hollywood dengan profesinya sebagai… bintang porno.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada empat bintang porno Amerika yang mengakui bahwa mereka berdarah Indonesia. Tak hanya sukses di negeri Paman Sam, sepak terjang mereka di dunia film porno juga sudah dikenal di seluruh dunia. Siapa sajakah ‘aktris berbakat’ ini? Ini dia langsung ajah di cekicrott!

Kamis, 05 April 2012

Sejarah Pelacuran di Indonesia


Pelacuran telah terjadi sepanjang sejarah manusia. Namun menelusuri sejarah pelacuran di Indonesia dapat dirunut mulai dari masa kerajaan-kerajaan Jawa, di mana perdagangan perempuan di pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal (Hull; 1997:1-22). Dua kerajaan yang sangat lama berkuasa di Jawa berdiri tahun 1755 ketika kerajaan Mataram terbagi dua menjadi Kesunanan Surakarta dan Kesultanana Yogyakarta. Mataram merupakan kerajaan Islam Jawa yang terletak di sebelah selatan Jawa Tengah.

Pada masa itu, konsep kekuasaan seorang raja digambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia (binatara). Kekuasaan raja Mataram sangat besar. Mereka seringkali dianggap menguasai segalanya, tidak hanya tanah dan harta benda, tetapi juga nyawa hamba sahaya. Anggapan ini apabila dikaitkan dengan eksistensi perempuan saat ini mempunyai arti tersendiri.

Raja mempunyai kekuasaan penuh. Seluruh yang ada di atas Jawa, bumi dan seluruh kehidupannya, termasuk air, rumput, daun, dan segala sesuatunya adalah milik raja. Tugas raja pada saat itu adalah menetapkan hukum dan menegakkan keadilan; dan semua orang diharuskan mematuhinya tanpa terkecuali. Kekuasaan raja yang tak terbatas ini juga tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa orang selir tersebut adalah puteri bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan.

Sebagian lagi merupakan persembahan dari kerajaan lain, ada juga selir yang berasal dari lingkungan keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana.

Sebagian selir raja ini dapat meningkat statusnya karena melahirkan anak-anak raja. Perempuan yang dijadikan selir tersebut berasal dari daerah tertentu yang terkenal banyak mempunyai perempuan cantik dan memikat. Reputasi daerah seperti ini masih merupakan legenda sampai saat ini. Koentjoro (1989:3) mengidentifikasi 11 kabupaten di Jawa yang dalam sejarah terkenal sebagai pemasok perempuan untuk kerajaan; dan sampai sekarang daerah tersebut masih terkenal sebagai sumber wanita pelacur untuk daerah kota.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, dan Kuningan di Jawa Barat; Pati, Jepara, Grobogan dan Wonogiri di Jawa Tengah; serta Blitar, Malang, Banyuwangi dan Lamongan di Jawa Timur. Kecamatan Gabus Wetan di Indramayu terkenal sebagai sumber pelacur; dan menurut sejarah daerah ini merupakan salah satu sumber perempuan muda untuk dikirim ke istana Sultan Cirebon sebagai selir. (Hull, at al. 1997:2).

Makin banyaknya selir yang dipelihara, menurut Hull, at al. (1997:2) bertambah kuat posisi raja di mata masyarakat. Dari sisi ketangguhan fisik, mengambil banyak selir berarti mempercepat proses reproduksi kekuasaan para raja dan membuktikan adanya kejayaan spiritual. Hanya raja dan kaum bangsawan dalam masyarakat yang mempunyai selir. Mempersembahkan saudara atau anak perempuan kepada bupati atau pejabat tinggi merupakan tindakan yang didorong oleh hasrat untuk memperbesar dan memperluas kekuasaan, seperti tercermin dari tindakan untuk memperbanyak selir. Tindakan ini mencerminkan dukungan politik dan keagungan serta kekuasaan raja. Oleh karena itu, status perempuan pada zaman kerajaan Mataram adalah sebagai upeti (barang antaran) dan sebagai selir.

Perlakuan terhadap perempuan sebagai barang dagangan tidak terbatas hanya di Jawa, kenyataan juga terjadi di seluruh Asia, di mana perbudakan, sistem perhambaan dan pengabdian seumur hidup merupakan hal yang biasa dijumpai dalam sistem feodal. Di Bali misalnya, seorang janda dari kasta rendah tanpa adanya dukungan yang kuat dari keluarga, secara otomatis menjadi milik raja. Jika raja memutuskan tidak mengambil dan memasukkan dalam lingkungan istana, maka dia akan dikirim ke luar kota untuk menjadi pelacur. Sebagian dari penghasilannya harus diserahkan kepada raja secara teratur (ENI, dalam Hull; 1997:3).

Bentuk industri seks yang lebih terorganisasi berkembang pesat pada periode penjajahan Belanda (Hull; 1997:3). Kondisi tersebut terlihat dengan adanya sistem perbudakan tradisional dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan seks masyarakat Eropa. Umumnya, aktivitas ini berkembang di daerah-daerah sekitar pelabuhan di Nusantara. Pemuasan seks untuk para serdadu, pedagang, dan para utusan menjadi isu utama dalam pembentukan budaya asing yang masuk ke Nusantara.

Dari semula, isu tersebut telah menimbulkan banyak dilema bagi penduduk pribumi dan non-pribumi. Dari satu sisi, banyaknya lelaki bujangan yang dibawa pengusaha atau dikirim oleh pemerintah kolonial untuk datang ke Indonesia, telah menyebabkan adanya permintaan pelayanan seks ini. Kondisi tersebut ditunjang pula oleh masyarakat yang menjadikan aktivitas memang tersedia, terutama karena banyak keluarga pribumi yang menjual anak perempuannya untuk mendapatkan imbalan materi dari para pelanggan baru (para lelaki bujangan) tersebut. Pada sisi lain, baik penduduk pribumi maupun masyarakat kolonial menganggap berbahaya mempunyai hubungan antar ras yang tidak menentu.

Perkimpoian antar ras umumnya ditentang atau dilarang, dan perseliran antar ras juga tidak diperkenankan. Akibatnya hubungan antar ras ini biasanya dilaksanakan secara diam-diam. Dalam hal ini, hubungan gelap (sebagai suami-istri tapi tidak resmi) dan hubungan yang hanya dilandasi dengan motivasi komersil merupakan pilihan yang tersedia bagi para lelaki Eropa. Perilaku kehidupan seperti ini tampaknya tidak mengganggu nilai-nilai sosial pada saat itu dan dibiarkan saja oleh para pemimpin mereka. (Hull; 1997:4).

Situasi pada masa kolonial tersebut membuat sakit hati para perempuan Indonesia, karena telah menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan secara hukum, tidak diterima secara baik dalam masyarakat, dan dirugikan dari segi kesejahteraan individu dan sosial. Maka sekitar tahun 1600-an, pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang keluarga pemeluk agama Kristen mempekerjakan wanita pribumi sebagai pembantu rumah tangga dan melarang setiap orang mengundang perempuan baik-baik untuk berzinah. Peraturan tersebut tidak menjelaskan apa dan mana yang dimaksud dengan perempuan “baik-baik”.

Pada tahun 1650, “panti perbaikan perempuan” (house of correction for women) didirikan dengan maksud untuk merehabilitasi para perempuan yang bekerja sebagai pemuas kebutuhan seks orang-orang Eropa dan melindungi mereka dari kecaman masyarakat. Seratus enam belas tahun kemudian, peraturan yang melarang perempuan penghibur memasuki pelabuhan “tanpa izin” menunjukkan kegagalan pelaksanaan rehabilitasi dan juga sifat toleransi komersialisasi seks pada saat itu (ENOI, dalam Hull; 1997:5).

Tahun 1852, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang menyetujui komersialisasi industri seks tetapi dengana serangkaian aturan untuk menghindari tindakan kejahatan yang timbul akibat aktivitas prostitusi ini. Kerangka hukum tersebut masih berlaku hingga sekarang. Meskipun istilah-istilah yang digunakan berbeda, tetapi hal itu telah memberikan kontribusi bagi penelaahan industri seks yang berkaitan dengan karakteristik dan dialek yang digunakan saat ini. Apa yang dikenal dengan wanita tuna susila (WTS) sekarang ini, pada waktu itu disebut sebagai “wanita publik” menurut peraturan yang dikeluarkan tahun 1852.

Dalam peraturan tersebut, wanita publik diawasi secara langsung dan secara ketat oleh polisi (pasal 2). Semua wanita publik yang terdaftar diwajibkan memiliki kartu kesehatan dan secara rutin (setiap minggu) menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi adanya penyakit syphilis atau penyakit kelamin lainnya (pasal 8, 9, 10, 11).

Jika seorang perempuan ternyata berpenyakit kelamin, perempuan tersebut harus segera menghentikan praktiknya dan harus diasingkan dalam suatu lembaga (inrigting voor zieke publieke vrouwen) yang didirikan khusus untuk menangani perempuan berpenyakit tersebut. Untuk memudahkan polisi dalam menangani industri seks, para wanita publik tersebut dianjurkan sedapat mungkin melakukan aktivitasnya di rumah bordil.

Sayangnya peraturan perundangan yang dikeluarkan tersebut membingungkan banyak kalangan pelaku di industri seks, termasuk juga membingungkan pemerintah. Untuk itu pada tahun 1858 disusun penjelasan berkaitan dengan peraturan tersebut dengan maksud untuk menegaskan bahwa peraturan tahun 1852 tidak diartikan sebagai pengakuan bordil sebagai lembaga komersil. Sebaliknya rumah pelacuran diidentifikasikan sebagai tempat konsultasi medis untuk membatasi dampak negatif adanya pelacuran. Meskipun perbedaan antara pengakuan dan persetujuan sangat jelas bagi aparat pemerintah, tapi tidak cukup jelas bagi masyarakat umum dan wanita publik itu sendiri.


Minggu, 18 Maret 2012

Fakta tentang "Solo Sex"


Kepuasan bercinta tak hanya bisa Anda dapatkan dari pasangan. Anda juga bisa "beraksi" memuaskan diri sendiri. Simak 11 fakta tentang solo sex ini.

1. Solo sex sama dengan masturbasi.
Solo sex ialah cara mencapai kepuasan bercinta tanpa kehadiran pasangan. Banyak yang menganggapnya sebagai perilaku seks menyimpang. Faktanya, menurut penuturan Dr Deidre dalam The Sun, ini merupakan hal normal yang kerap dialami perempuan maupun pria. Hanya saja, sebagian perempuan enggan untuk membicarakan atau melakukannya karena malu atau takut.

2. Banyak cara yang digunakan untuk masturbasi.
Menggunakan jari dan vibrator merupakan metode yang paling banyak digunakan perempuan dalam bermasturbasi. Hasil survei yang dilakukan oleh Debby Herbenick, direktur Center for Sexual Health Promotion Indiana University terhadap 2.056 perempuan usia 18-60 tahun menyatakan, lebih dari 50 persen responden menggunakan vibrator, sebagian menggunakan jari, dan ada pula yang menggunakan ujung sikat gigi, hingga gagang sisir rambut. Walau begitu, beberapa pakar lain mengkhawatirkan terjadinya infeksi akibat pemilihan dan pemakaian alat yang tidak higienis dan aman.

3. Menggunakan vibrator itu normal.
Masturbasi dengan vibrator terbilang normal dengan catatan hanya sesekali melakukannya. Menurut psychoanalyst Dr Frank Sommers, terlalu sering menggunakan vibrator bisa menimbulkan efek samping, salah satunya membuat Anda kebal terhadap rangsangan yang diberikan pasangan. Kata lainnya, vibrator dinilai lebih memuaskan dibandingkan Mr P.

4. Dampak positif bagi kesehatan.
Bola dilakukan dengan cara yang tepat, masturbasi atau solo sex ternyata memberi dampak positif bagi kesehatan tubuh. Yakni mampu memperbaiki mood, mengurangi stres, dan membuat tidur lebih nyenyak. Seperti yang diungkapkan Kathleen Segraves, sex therapist dari Metrohealth Medical Center Ohio, solo sex membuat kita lebih fokus dengan kepuasan sendiri dibanding terus memikirkan kepuasan pasangan.

5. Disarankan oleh beberapa pakar.
Bagi perempuan yang sulit mencapai orgasme saat bercinta dengan pasangannya, beberapa pakar menyarankan untuk melakukan solo seks demi kehidupan seks yang lebih baik. Seperti dilansir Journal of Sexual Medicine, vibrator bisa membantu perempuan dalam meningkatkan gairah, memperbaiki pelumasan vagina, dan mengurangi rasa sakit yang sering dialami saat berhubungan seksual.

6. Bisa mengurangi rasa sakit.
Masturbasi bisa mengurangi keram perut saat menstruasi dan mood jelek saat PMS, seperti perasaan ingin marah-marah hingga bad mood. Di sisi lain, banyak yang percaya kalau masturbasi bisa menjadi penyebab migrain. Namun beberapa pakar percaya, orgasme (baik melalui seks solo atau dengan pasangan) bisa mengurangi rasa sakit akibat migrain atau sakit kepala.

7. Menggunakan air liur berbahaya.
Tim peneliti dari University of Michigan menyebutkan, menggunakan air liur sebagai pelumas saat melakukan seks solo dengan jari (membasahi jari dengan air liur sebelum dimasukkan ke dalam vagina) berisiko tinggi terkena infeksi jamur. Pasalnya, cara ini bisa mengganggu keseimbangan bakteri di mulut rahim. Sebaiknya, pastikan jari dalam keadaan bersih, tak ada bagian kuku yang tajam, serta gunakan pelumas yang terjamin keamanannya.

8. Nonton film bisa memicu orgasme.
Masturbasi ternyata bisa dicapai tanpa menyentuh diri sendiri atau menggunakan alat bantu. Begitulah hasil studi yang dilakukan beberapa peneliti dari Rutgers University. Setelah meminta para responden membayangkan adegan mencapai kepuasan dengan pasangan, atau menonton film yang bisa memicu rangsangan dengan menggunakan alat MRI, hasil scan memperlihatkan kalau otak mereka berfungsi sama seperti saat orgasme dengan pasangannya.

9. Pemicu jerawat.
Masturbasi bisa menjadi pemicu timbulnya jerawat bagi sebagian perempuan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari University Clinic Essen Germany, menunjukkan rangsangan seksual bisa meningkatkan produksi hormon testosteron yang bisa memicu jerawat.

10. Merusak selaput dara.
Bagi mereka yang tak pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya, seks solo dengan penetrasi berisiko merobek selaput dara. Namun, kelenturan selaput dara tiap perempuan berbeda, dari yang mudah robek hingga sangat lentur.

11. Sejak Romawi kuno.
Konon, seks solo diyakini sudah ada sejak masa Romawi Kuno dengan sebutan Ophidicism. Yakni masturbasi yang dilakukan oleh beberapa perempuan dengan memasukkan ekor ular atau belut ke dalam vagina, dan mencapai kepuasan saat ekor itu bergerak. Cara ini bisa menyebabkan kematian di samping menjadi satu bentuk penyimpangan seksual.

Rabu, 14 Maret 2012

Arti di Balik Suara Wanita Saat Bercinta


Suara-suara selama hubungan intim yang dikeluarkan pasangan wanita seringkali diasosiasikan sebagai kepuasan yang diperoleh selama bercinta. Benarkah?

Suara selama sesi intim merupakan cara umum untuk menggambarkan reaksi terhadap seks yang menakjubkan dan dramatis. Para ilmuwan di University of Leeds menemukan, wanita yang mengeluarkan suara keras selama berhubungan seks hanyalah cara untuk menyenangkan pasangan.

Selama studi, para peneliti meminta 71 wanita usia 18-48 tahun menjelaskan kebiasaan selama mereka berhubungan seks, salah satunya suara yang mereka keluarkan.

Peneliti menemukan, wanita yang bising bukan karena mengalami orgasme yang luar biasa. Sebanyak 66 persen wanita mengatakan erangan dan suara selama bercinta bertujuan untuk mempercepat klimaks pada pasangan.

Dikutip dari The Frisky, 87 persen mengatakan mereka hanya ingin mengangkat rasa percaya diri pasangan pria. Bahkan beberapa wanita mengakui, suara-suara yang lebih keras saat hubungan seksual menandakan mereka merasa bosan, lelah atau tidak nyaman.

Temuan ini sejalan dengan studi lainnya yang menemukan 80 persen wanita memalsukan orgasme. Ahli mengingatkan, aktivitas seksual yang tak memberi kepuasan satu sama lain akan memengaruhi kehidupan seks dan pernikahan dalam jangka panjang. Untuk itu, sebaiknya utarakan pada pasangan apa yang membuat kalian merasa nyaman selama sesi intim.